![]() |
| Kegiatan Sahur |
Tujuan dari makan sahur yakni menambah energi, kecukupan gizi dan kalori, dan mencegah dehidrasi selama berpuasa di siang harinya, agar tidak lemas karena kehausan dan kelaparan.
Hukum Sahur
Sahur sebenarnya tidak lah wajib, apabila sesorang lupa atau telat bangun untuk sahur, (diwajibkan untuk berniat di malam hari). Tetapi sangat dianjurkan untuk melakukan sahur karena terdapat dalil dan hadis yang mewajibkan sahur yakni Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya'la, Al Bazzar). Dan bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhori Muslim).
Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya untuk melakukann sahur, hal ini terlihat dari tiga sisi yakni : Perintah untuk makan sahur, Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab, dan terdapat Larangan meninggalkan sahur.
Doa niat sahur / berpuasa hukumnya sunah apabila menggunakan bahasa Indonesia.
Adapun Niat berpuasa yakni Nawaitu shawma ghodin,‘an adaa’i fardhi, als-syahri ramadhaana haadzihi als-sanati,
li `allaahi ta’aalaa.
Aku telah berniat untuk suatu puasa esok, agar aku menunaikan kewajiban, saat bulan ramadhän ini, dan tahun ini, karena niat Allah Ta'ala.
